| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 356/39/VIII/81 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, tertanggal 18 Agustus 1981 yang awalnya Nama Pemohon I (Suami) tertulis PARNO menjadi SUPARNO, kemudian Nama Ayah Pemohon I (Suami) yang awalnya tertulis KASANRADJI menjadi KASAN RAJI, dan Nama Ayah Pemohon II (Istri) yang awalnya tertulis SAIMAN menjadi KARTO SAIMAN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|