Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
623/Pdt.G/2026/PA.Ngw 1.SUMIYATI BINTI TJIPTO WIYONO
2.ISLAMI DINI LESTARI BINTI MUDJIONO
3.TRIA DEVRITA NUR AINI BINTI MUDJIONO
MUSLIM PRAYOGO HADI BIN MUDJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 623/Pdt.G/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIYATI BINTI TJIPTO WIYONO
2ISLAMI DINI LESTARI BINTI MUDJIONO
3TRIA DEVRITA NUR AINI BINTI MUDJIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zakki Fathoni, S.H. ,Yoga Sahari, S.H. dan Pramadya Khairul Awaludin, S.H., M.HSUMIYATI BINTI TJIPTO WIYONO
2Muhammad Zakki Fathoni, S.H. ,Yoga Sahari, S.H. dan Pramadya Khairul Awaludin, S.H., M.HISLAMI DINI LESTARI BINTI MUDJIONO
3Muhammad Zakki Fathoni, S.H. ,Yoga Sahari, S.H. dan Safira Khofifatus Salima, S.H.TRIA DEVRITA NUR AINI BINTI MUDJIONO
Tergugat
NoNama
1MUSLIM PRAYOGO HADI BIN MUDJIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat I dan Mudjiono bin Moh. Sakeh;
  3. Menetapkan menurut hukum, bahwa Mudjiono bin Moh. Sakeh telah meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2015;
  4. Menetapkan menurut hukum objek sengketa:

4.1 Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, yang terletak bersertifikat hak milik Nomor 1521 seluas 570 m2  yang berasal dari pembelian No: 193/III/IX/Widodaren/05  dengan Surat Ukur No. 43/Walikukun/2005, atas nama Mudjiono, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  • Barat               : tanah milik P. Doso Triono
  • Timur              : Jalan Desa/Kabupaten
  • Utara              : tanah milik P. Bakri
  • Selatan          : tanah milik Mudjiono dan Taksin

4.2 Sebidang Tanah dan bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, bersertifikat hak milik Nomor 512 seluas 280 m2  yang berasal dari pembelian No: 260/JB/XII/WDDR/2008 dengan Surat Ukur No. 01/Walikukun/2009, atas nama Mudjiono, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  • Barat               : tanah milik P. Doso Triono
  • Timur              : tanah P. Taksin
  • Utara              : tanah milik P. Mudjiono
  • Selatan          : tanah milik P Bibit

Adalah merupakan harta bersama Penggugat I (Sumiyati Binti Tjipto Wiyono) dan MUDJIONO bin Moh. Sakeh yang belum dibagi;

  1. Menetapkan hutang bersama Pengugat I dan almarhum Mudjiono bin Moh. Sakeh yang belum dibayarkan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
  2. Menetapkan menurut hukum ahli waris yang sah dari almarhum Mudjiono bin Moh. Sakeh adalah:
  • Sumiati binti Tjipto Wiyono (Penggugat I);
  • Islami   Dini   Lestari   binti   Mudjiono (Penggugat II);
  • Muslim Prayogo Hadi bin Mudjiono (Tergugat);
  • Tria  Devrita  Nur  Aini  binti  Mudjiono (Penggugat III);

 

  1. Menghukum Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Mudjiono bin Moh. Sakeh untuk melunasi hutang bersama tersebut diatas sebelum pembagian harta bersama dan pembagian warisan;

 

  1. Menetapkan menurut hukum pembagian harta bersama tersebut diatas sebagaimana petitum nomor 4 (objek sengketa) separo  bagian untuk Penggugat I (Sumiyati Binti Tjipto Wiyono) dan separo bagian untuk almarhum Mudjiono bin Moh. Sakeh yang kemudian turun kepada ahli warisnya yang sah;

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Mudjiono bin Moh. Sakeh menurut Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia;

 

  1. Menghukum Tergugat dan Para Penggugat untuk menandatangani dokumen penjualan harta peninggalan almarhum Mudjiono bin Moh. Sakeh;

 

  1. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi seluruh obyek sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan pembagian waris yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia dan menyerahkannya kepada yang berhak mendapatkannya sesuai bagian masing-masing secara natural, dan apabila tidak bisa dilakukan maka dilakukan dengan cara dijual lelang secara umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan pembagian tersebut;

 

  1. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak