| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 108/24/V/1985 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, tertanggal 06 Mei 1985 yang semula Nama Pemohon II (Istri) tertulis SRI SUNARTI menjadi SUNARTI, yang semula Nama Ayah Pemohon I (Suami) tertulis SOMOREJO menjadi SOMO SARIMIN, dan yang semula Nama Ayah Pemohon II (Istri) tertulis PARTO TUKIMIN menjadi TUKIMIN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|