| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 611/18/IX/1999 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, tertanggal 13 September 1999 yang semula Nama Pemohon I tertulis RIF’AN ABDULLAH menjadi RIFAN ABDULLAH, yang semula Nama Pemohon II tertulis NURUL JANAH menjadi NURUL JANNAH, dan yang semula Nama Ayah Pemohon I tertulis ABDULLOH menjadi ABDULLAH;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|