| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris yang Bernama SUKARMIN telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2023 dan SUWARNI telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2010;
- Menyatakan bahwa:
- MARIYATI BINTI SUKARMIN (TERGUGAT I)
- MARIYANI BINTI SUKARMIN (TERGUGAT II)
- MARIATUN BINTI SUKARMIN (PENGGUGAT)
adalah ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah SUKARMIN dan SUWARNI;
- Menyatakan harta peninggalan pewaris berupa 1 (satu) bidang Tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan tembok yang berlokasi di Desa Gelung RT.009 RW.004 Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. SPPT Nomor : 35.21.120.012.005 – 0034.0; SHM Nomor : 1.606 Luas 1.010 m?2;, atas nama SUKARMIN dalah harta warisan peninggalan almarhum/almarhumah SUKARMIN dan SUWARNI dengan batas-batas:
- Utara: Rumah Mbah Katuk
- Barat: Sawah
- Timur: Sungai
- Selatan: Rumah Mbah Sukar
- Menyatakan hibah yang diberikan kepada MARIYANI (Tergugat II) berupa sebidang tanah darat yang terletak di Jalan Asem, RT 008 RW 004, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sebagaimana tercantum dalam SPPT Nomor: 35.21.120.012.007-0077.0 seluas 448 m?2; atas nama Wakiyo, yang dibuktikan dengan Surat Hibah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Gelung pada tanggal 27 Maret 2015, adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Surat Keterangan Waris, 1 (satu) bidang Tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan tembok yang berlokasi di Desa Gelung RT.009 RW.004 Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. SPPT No. 35.21.120.012.005 – 0034.0; SHM No. 1.606 Luas 1.010 m?2;, atas nama SUKARMIN dan selanjutnya tanah tersebut telah di sepakati Bersama untuk dibagi menjadi 2 (Dua) bagian, dengan rincian:
- MARIYATI Seluas ± 505 m?2;
- MARIATUN Seluas ± 505 m?2;
- Menghukum Tergugat I untuk menandatangani surat persetujuan pembagian harta waris dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk proses pengurusan sertifikat hak atas tanah atas nama Penggugat;
- Menyatakan apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya menandatangani surat persetujuan tersebut, maka putusan ini dapat dipergunakan sebagai pengganti persetujuan dan tanda tangan Tergugat I;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |