| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 88/287/1976 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, tertanggal 20 Mei 1976 yang semula Nama Suami (Pemohon I) tertulis KUAT menjadi KUWAT, Nama ayah (Pemohon I) MAT DARDJO menjadi MAT DARJO, Nama Istri (Pemohon II) PANIJEM menjadi PANIYEM, dan Nama ayah (Pemohon II) KROMO KARIJO menjadi KROMO JAMIN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|