| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 329/Pdt.P/2026/PA.Ngw | SINDI PRATIWI BINTI PARMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai | ||||||
| Nomor Perkara | 329/Pdt.P/2026/PA.Ngw | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ngawi agar berkenan: - Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; - Memeriksa dan mencocokkan data Akta Cerai Nomor 0834/AC/2026/PA dengan register, berkas perkara, putusan, dan data administrasi perkara perceraian Pemohon; - Menyatakan dan menetapkan data tahun yang benar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas perkara dan administrasi Pengadilan Agama Ngawi; - Apabila terbukti terdapat kesalahan penulisan pada Akta Cerai, memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan perbaikan terhadap Akta Cerai tersebut sesuai dengan data yang benar; - Memberikan/menerbitkan Akta Cerai yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku; - Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
