Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2026/PA.Ngw 1.SUTRISNO BIN MANGUN PURO
2.TUKIYEM BINTI BOERAN
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTRISNO BIN MANGUN PURO
2TUKIYEM BINTI BOERAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 488/107/VII/1979 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, tertanggal 19 Juli 1979 yang semula Nama Pemohon I (Suami) tertulis TRISNO menjadi SUTRISNO dan yang semula Nama Ayah Pemohon II (Istri) tertulis KARTOREJO menjadi BOERAN;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak