| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap ketiga anak bernama INAYATUL UDZMA, FATIMA AZZAHRA, JANNATUL FIRDAUSIAH AZZAHRA serta berhak mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris serta menjual tanah bekas yayasan bersertifikat hak milik Nomor: 43.S.II Panjang 17 Meter, lebar 4 Meter, dengan luas 68 m?2; yang terletak di Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur;
- Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|