| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anak bernama MUHAMMAD AL FIANSYAH PUTRA RAMADAN dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris, menjual, serta membalik nama sebidang tanah pertanian, bersertifikat hak milik Nomor: 673 seluas 2726 m2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam meter persegi) yang terletak di Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
- Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|