Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2025/PA.Ngw 1.OKTAVIHAN RESTI HANDONO BIN SUPARNO
2.YEKTI ZADYANERI BINTI HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKTAVIHAN RESTI HANDONO BIN SUPARNO
2YEKTI ZADYANERI BINTI HARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DR. Rio Saputra, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC., Ferry Anggoro, S.H., Bagas Septiyan Mahendra, S.H., Bakri Iskandar, S.H., M.H. dan Ria Wahyu Saputri, S.H.OKTAVIHAN RESTI HANDONO BIN SUPARNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh PARA PEMOHON (OKTAVIHAN RESTI HANDONO bin SUPARNO dan YEKTI ZADYANERI binti HARTONO) terhadap seorang anak laki-laki bernama GALANG HANDARU SYAHPUTRA, lahir di Madiun pada tanggal 08 Desember 2020;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak