Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PA.Ngw RITA PUSPITA SARI BINTI KUSNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PA.Ngw
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITA PUSPITA SARI BINTI KUSNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama KUSNO BIN SOPAWIRO adalah Adhol;

3.   Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon AGUS SUTIKNO BIN SUDARNO dengan Wali Hakim;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

5.   Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak