Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
282/Pdt.P/2025/PA.Ngw VIRA SETYANINGRUM BINTI SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 282/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIRA SETYANINGRUM BINTI SUWITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon (SUWITO BIN AMAT BRAHIM) adalah Adhol;
  3. Menunjuk kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi untuk menikahkan Pemohon (VIRA SETYANINGRUM BINTI SUWITO) dengan calom suaminya (AGUNG YUDHI INDRATMOKO BIN JOKO SURANTO)
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak