Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, bahwa :
a. TIKA VANDASARI PRASETYO PUTRI binti dr. AGUS PRASETYO (anak kandung);
b. MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO bin dr. AGUS PRASETYO (anak kandung);
c. NY. ASTOETI Binti S. MANGUN WARDI (ibu kandung drg. BUDIARTI binti SOEMARTO)
Adalah Ahli Waris yang sah dari Almh. drg. BUDIARTI binti SOEMARTO;
- Menetapkan MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO bin dr. AGUS PRASETYO diberi hak sepenuhnya oleh TIKA VANDASARI PRASETYO PUTRI binti dr. AGUS PRASETYO dan NY. ASTOETI Binti S. MANGUN WARDI untuk mencairkan uang di Buku Tabungan pada 4 (empat) Bank yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi dan 3 (tiga) Buku Tabungan di Bank yang berada di Kota Madiun, diantaranya yaitu :
1. Bank Jatim Kantor Cabang Ngawi. Nomor Tabungan 0103002911 atas nama BUDIARTI, DRG;
2. Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0102500113 atas nama BUDIARTI;
3. Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0103018145 atas nama TIKA VANDASARI P P QQ BUDIARTI;
4. Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0103018153 atas nama MUHAMMAD GUSTI R P QQ BUDIARTI;
5. Bank BNI Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 0036860534 - IDR atas nama Ibu BUDIARTI PRASETYO;
6. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 7420014720, atas nama BUDIARTI;
7. Bank Mandiri Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 144-00-1055801-0 atas nama drg. BUDIARTI;
- Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan Penetapan Ahli Waris ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |