| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pemohon (SAINEM BINTI SAIMAN) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama :
- NUR HABIBAH, Perempuan, Lahir di Surabaya 24 November 2012, Usia 13 Tahun 2 Bulan 19 Hari;
Untuk melakukan proses administrasi penjualan tanah yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tertera dalam Kutipan Register Leter C Kepala Kelurahan Nomor: 178 Nomor Persil 107 Kelas S.I, seluas 91 m2 atas nama BASUKI ABDUL MANAN, alamat Jalan Bulak Rukem Timur II-G Nomor 44 (dahulu tertulis Jalan Bulak Rukem Timur II-G Nomor 21) Kelurahan Bulak Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Jawa Timur di hadapan Notaris & PPAT;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|