Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2026/PA.Ngw 1.SIMUN HADI SUCIPTO BIN KARSO PAWIRO
2.MULYANI BINTI HAMBALI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMUN HADI SUCIPTO BIN KARSO PAWIRO
2MULYANI BINTI HAMBALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bibih Haryadi, S.H., M.H., dan Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H.SIMUN HADI SUCIPTO BIN KARSO PAWIRO
2Bibih Haryadi, S.H., M.H., dan Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H.MULYANI BINTI HAMBALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

1.  Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; -----------------------------------------------

2.  Menetapkan merubah data – data dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 488/1984 tertanggal 05 Januari 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor; ---------------------------------------------------

     2.1 Menetapkan Nama Pemohon I dari Simunanto bin Karso Yatim menjadi

           Simun Hadi Sucipto bin Karso Pawiro; ---------------------------------------------

  1. Menetapkan Nama Pemohon II dari Muljanah binti Hambali menjadi Mulyani binti Hambali; --------------------------------------------------------------------
  1. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor untuk meralat nama Para Pemohon sebagaimana tersebut dalam amar No.2; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku; ---------------------------

SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------

     Atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Ngawi berpendapat lain mohon menetapan yang seadil - adilnya; ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak