Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
923/Pdt.G/2025/PA.Ngw CICI ANESTA EKA KUSUMA PUTRI BINTI SUPARNO AGUNG WIDODO BIN SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 923/Pdt.G/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CICI ANESTA EKA KUSUMA PUTRI BINTI SUPARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gembong Pramono Satya, S.H.CICI ANESTA EKA KUSUMA PUTRI BINTI SUPARNO
Tergugat
NoNama
1AGUNG WIDODO BIN SUKADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Adi Mulyono, S.H.AGUNG WIDODO BIN SUKADI
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga menurut Hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.h;
  3. Menetapkan bahwa obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4.h adalah harta bersama antara Penggugat CICI ANESTA EKA KUSUMA PUTRI BINTI SUPARNO dengan Tergugat AGUNG WIDODO BIN SUKADI yang belum pernah dibagi/masih utuh;
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa pada poin 4 adalah hutang Tergugat dengan jaminan Sertifikat atas nama Penggugat CICI ANESTA EKA KUSUMA PUTRI BINTI SUPARNO dengan Tergugat AGUNG WIDODO BIN SUKADI ditanggung dan dibayar oleh Tergugat;
  5. Menyatakan bahwa Perbuatan dan Penguasaan Tergugat atas harta bersama obyek sengketa tersebut adalah merupakan Perbuatan Tidak Sah dan Penguasaan sepihak dan Merugikan Penggugat;
  6. Menyatakan ½ bagian dari obyek sengketa adalah Hak Penggugat dan ½ bagian lainnya adalah Hak Tergugat ;
  7. Menyatakan Tanah dan Rumah Harta Bersama (4.a) adalah Hak 3 (tiga) anak Penggugat dan Tergugat yang saat ini dikuasai Tergugat agar diserahkan kepada Penggugat untuk tempat tinggal Penggugat dan ketiga anaknya (anak Penggugat dan Tergugat) dan sebagai Haknya anak-anak sehingga Penggugat dan Tergugat tidak berhak menjual;
  8. Menyatakan dan Mewajibkan Tergugat untuk Membayar Lunas Uang Biaya Hidup anak-anak/ketiga anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 156.000.000 (serratus lima puluh enam juta rupiah) sebagaimana Posita No. 9;
  9. Menghukum Tergugat untuk Membayar kewajiban sebagai Suami pada Isterinya setiap bulannya dan selama 10 (sepuluh) bulan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana Posita No. 10;
  10. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Bagian Penggugat dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan Aman dan Bebas dari segala Ikatan Hukum apapun, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil, maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai Hak masing-masing ½ bagiannya;
  11. Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada didalam tangan dan atau didalam penguasaan Tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum apapun serta tidak mengikat kepada Penggugat;
  12. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
  13. Menghukum kepada Penggugat dengan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Auqou Et Bono) dan menurut Peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak