| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 337/17/I/1991 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, tertanggal 12 Januari 1991 yang semula nama Suami (Pemohon I) MUK ANAM menjadi MUANAM, Ayah Suami (Pemohon I) MUHAMMAD SOLEH menjadi SHOLEH, Istri (Pemohon II) KASRINI HASTUTIK menjadi KASRINI dan Ayah Istri (Pemohon II) ATMO TARUNO menjadi ATMO SUKIMIN;
- Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|