Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2024/PA.Ngw YAFIT APUT DWIYANA BINTI HARJITO HARJITO BIN DARMO SAEKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2024/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAFIT APUT DWIYANA BINTI HARJITO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darmanto, S.Sy.YAFIT APUT DWIYANA BINTI HARJITO
Termohon
NoNama
1HARJITO BIN DARMO SAEKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (HARJITO BIN DARMO SAEKAN)  adalah Wali Adhol;

 

3.  Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi untuk menikahkan Pemohon (YAFIT APUT DWIYANA BINTI HARJITO) dengan calon suaminya yang bernama (ABI INDRA ILMAWAN BIN MURSID) sebagai Wali Hakim;

 

4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

    berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Agama Ngawi  berpendapat lain,mohon putusan yang se adil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak