Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah obyek sengketa berupa
Sebidang tanah sawah yang terletak di Dk Bulak Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, yaitu : Petok Nomor : 978, atas nama Suwarno nomor Persil 7a luas 2000m2. Dan SPPT atas nama wajib pajaknya telah diubah dari Suwarno menjadi Susanto/Puji Susanti.
Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Hutan.
- Sebelah Timur : Rukinem
- Sebelah Selatan : Hak milik Sudar
- Sebelah Barat : Hak milik Marno
- Menetapkan sah harta bawaan/asal milik Pergugat berupa :
Sebidang tanah sawah yang terletak di Dk Bulak Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, dengan luas 1000 m2 yang berasal dari penjumlahan bagian milik penggugat (Puji Susanti) seluas 500 m2,dan bagian milik Fajarwati seluas 500 m2 dari 2000m2 luas seluruhnya obyek sengketa, sesuai dengan Bukti Petok Nomor : 978, atas nama Suwarno. nomor Persil 7a, yang berbatasan/bersinggungan dengan Rukinem ( sebelah timur )
Dengan batas-batas seluruhnya :
- Sebelah Utara : Hutan.
- Sebelah Timur : Rukinem
- Sebelah Selatan : Hak milik Sudar
- Sebelah Barat : Obyek sengketa.
- Menetapkan sah harta bersama selama perkawinan (suami-isteri) Penggugat dengan Tergugat berupa :
Sebidang tanah sawah yang terletak di Dk Bulak Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, dengan luas ± 1000m?2; yang berasal dari penjumlahan ( bagian milik Rusmini seluas 500 m2 dan bagian milik Wiji Astutik seluas 500 m2) dari 2000m2 luas seluruhnya obyek sengketa, sesuai dengan Bukti Petok Nomor : 978, atas nama Suwarno. nomor Persil 7a yang berbatasan/bersinggungan dengan Hak milik Marno ( sebelah barat )
Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Hutan.
- Sebelah Timur : Obyek sengketa.
- Sebelah Selatan : Hak milik Sudar
- Sebelah Barat : Hak milik Marno
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat (sebagaimana dimaksud dalam petitum petitum 3) kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat secara adil setengah bagian dari 1000 m2 (sebagaimana dimaksud dalam petitum 4) yaitu masing- masing seluas 500 m2.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / sita marital dalam perkara ini..
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |