Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PA.Ngw 1.JAMA’ ALI BIN DUL LATIF
2.RODIYAH BINTI ASMUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMA’ ALI BIN DUL LATIF
2RODIYAH BINTI ASMUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 148/3/VII/1995 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi yang semula Pemohon I (Suami) tertulis nama JAMALI menjadi JAMA’ ALI dan Ayah Pemohon I (Suami) yang semula tertulis nama DULATIB menjadi DUL LATIF;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak