| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anak bernama NABILA AZZAHRA dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris serta menjual sebidang tanah darat diatasnya berdiri bangunan bersertifikat hak milik Nomor: 278 seluas 957 m2 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Giriharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
- Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|