Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PA.Ngw 1.SUGIONO BIN SLAMET
2.WINARSIH BINTI MARTO REJO
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGIONO BIN SLAMET
2WINARSIH BINTI MARTO REJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 438/03/VIII/2001  yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi yang semula Pemohon I (Suami) tertulis nama GIYONO menjadi SUGIONO, Pemohon II (Istri) tertulis nama TEMU NARSIH menjadi WINARSIH, dan Ayah Pemohon II yang tertulis nama MARTOREJO ROTO menjadi MARTO REJO;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak