Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2025/PA.Ngw ISTIQOMAH BINTI KAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIQOMAH BINTI KAMDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 204/1975 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, tertanggal 19 Mei 1975 yang semula  Nama Pemohon ISTIKOMAH  menjadi ISTIQOMAH dan yang semula Nama Ayah Pemohon MUH. CHAMDI menjadi KAMDI;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak