| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini:
a. Benda Bergerak berupa Kendaraan Bermotor:
1) Satu Unit Mobil Mobil Merk Nissan Grand Livina Tahun 2015 dengan Nomor Polisi: AE 1698 KN atas nama Defvix Ernia Erdinata yang saat ini mobil tersebut dalam penguasaan Penggugat namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikuasai oleh Tergugat;
2) Satu Unit Motor Merk Honda Vario Tahun 2017 dengan Nomor Polisi: AE 6877 MN atas nama Defvix Ernia Erdinata yang saat ini motor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut dalam penguasaan Tergugat;
b. Benda Tidak Bergerak Berupa Tanah:
1) Sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) bertempat di Desa Ngawi Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atas nama Sunariyanto yang telah beralih atas nama Defvix Ernia Erdinata sebagaimana Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Budi Hartoyo, S.H., M.Kn. Nomor: 464/2018 dengan sertifikat Nomor 132 diperoleh pada 18 Juli 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Timur: Tanah milik Narto
- Sebelah Barat: Tanah milik Sentot
- Sebelah Selatan: Tanah milik Junar
Sebagai Harta Bersama milik Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan hutang dalam perkawinan, berupa :
a. Tanggungan Pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 310.915.226,- (tiga ratus sepuluh juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) Adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat untuk dibagi 2 yaitu 1/2 (satuperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (satuperdua) untuk Tergugat sebagai bagian wujud dari Harta Bersama (Gono Gini).
- Menetapkan Pembagian Keseluruhan Harta Bersama (Gono Gini) baik (Piutang) dan Hutang dibagi 1/2 (satuperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (satuperdua) untuk Tergugat , yaitu berupa:
a. Benda Bergerak berupa Kendaraan Bermotor:
1) Satu Unit Mobil Mobil Merk Nissan Grand Livina Tahun 2015 dengan Nomor Polisi: AE 1698 KN atas nama Defvix Ernia Erdinata yang saat ini mobil tersebut dalam penguasaan Penggugat namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dikuasai oleh Tergugat;
2) Satu Unit Motor Merk Honda Vario Tahun 2017 dengan Nomor Polisi: AE 6877 MN atas nama Defvix Ernia Erdinata yang saat ini motor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut dalam penguasaan Tergugat;
b. Benda Tidak Bergerak Berupa Tanah:
1) Sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) bertempat di Desa Ngawi Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atas nama Sunariyanto yang telah beralih atas nama Defvix Ernia Erdinata sebagaimana Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Budi Hartoyo, S.H., M.Kn. Nomor: 464/2018 dengan sertifikat Nomor 132 diperoleh pada 18 Juli 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Jalan
- Sebelah Timur: Tanah milik Narto
- Sebelah Barat: Tanah milik Sentot
- Sebelah Selatan: Tanah milik Junar
c. Tanggungan Pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 310.915.226,- (tiga ratus sepuluh juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus dua puluh enam rupiah)
- Menetapkan pembagian dan menyerahkan pembagian atas Harta Bersama, baik bergerak dan tidak bergerak tersebut apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka pembagiannya akan dilakukan secara in natura yaitu dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi 1/2 (satuperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (satuperdua) untuk Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |