Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, bahwa :
- TIKA VANDASARI PRASETYO PUTRI binti Dr. AGUS PRASETYO (anak kandung);
- MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO bin Dr. AGUS PRASETYO (anak kandung);
Adalah Ahli Waris yang sah dari Pewaris drg. BUDIARTI binti SOEMARTO;
- Menetapkan MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO bin Dr. AGUS PRASETYO berhak untuk mencairkan uang di 4 (empat) Buku Tabungan di Bank yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi dan 3 (tiga) Buku Tabungan di Bank yang berada di Kota Madiun, diantaranya yaitu :
- Bank Jatim Kantor Cabang Ngawi. Nomor Tabungan 0103002911 atas nama BUDIARTI, DRG;
- Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0102500113 atas nama BUDIARTI;
- Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0103018145 atas nama TIKA VANDASARI P P QQ BUDIARTI;
- Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0103018153 atas nama MUHAMMAD GUSTI R P QQ BUDIARTI
- Bank BNI Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 0036860534 - IDR atas nama Ibu BUDIARTI PRASETYO;
- Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 7420014720, atas nama BUDIARTI;
- Bank Mandiri Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 144-00-1055801-0 atas nama drg. BUDIARTI;
- Menetapkan semua harta peninggalan drg. BUDIARTI Binti SOEMARTO sebagai Pewaris TURUN WARIS kepada Ahli Warisnya yaitu TIKA VANDASARI PRASETYO PUTRI Binti dr. AGUS PRASETYO dan MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO Bin Dr. AGUS PRASETYO. Adapun harta peninggalan Almh. Drg. BUDIARTI dimaksud adalah berupa:
- Sebidang tanah seluas 2.625 m2 (Dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), SHM No. 600, Petok No. 599 Persil GL.S. atas nama Nyonya Dokter Gigi BUDIARTI PRASETYO terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 2.625 m2 (Dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), SHM No. 601, Petok No. 2629 Persil GL.S. atas nama Nyonya Dokter Gigi BUDIARTI PRASETYO yang terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 2.795 m2 (Dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi), SHM No. 1392, Penunjuk Bekas Tanah Gogolan Petok No:1459 S. (Sebagian), atas nama Drg. BUDIARTI, terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 1.390 m2 (Seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), SHM No. 915, Persil NIP. 00012 atas nama Drg. BUDIARTI, terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 1.350 m2 (Seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), SHM No. 732, Penunjuk turunan buku leter C desa No. 1180 Persil No. Gl. S. atas nama Nyonya Dokter Gigi BUDIARTI PRASETYO, terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 1.340 m2 (Seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi), SHM No. 731, Penunjuk turunan buku leter C desa No. 1946 Persil No. Gl. S. atas nama Nyonya Dokter Gigi BUDIARTI PRASETYO, terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 4.125 m2 (Empat ribu seratus dua puluh lima meter persegi), SHM No. 826, Penunjuk Buku Tanah Hak Milik No: 647 Desa Geneng, atas nama Drg. BUDIARTI, terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 237 m2 (Dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), SHM No. 553, Penunjuk Buku tanah hak Milik No. 60 Desa Tambakromo, atas nama Nyonya Dokter Gigi BUDIARTI yang berada di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Prov. Jawa Timur;
- Sebidang tanah seluas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19 atas nama NYONYA DOKTER GIGI BUDIARTI, terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);
- Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) Nomor : 188.45/3629-T-P.IPT/436.7.15/2022, atas sebidang tanah seluas 162,65 m2 (Seratus enam puluh dua koma enam puluh lima meter persegi), Persil : Karang Wismo lll/2, atas nama BUDIARTI, terletak di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan Penetapan Ahli Waris ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |