Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2024/PA.Ngw SUNARTI BINTI SAMIRAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2024/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNARTI BINTI SAMIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama SUNARDI BIN SAMIRAN adalah Adhol;

3.   menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon HARIYANTO BIN NYAKUP dengan Wali Hakim;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

5.   Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak