Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2026/PA.Ngw 1.DARMO BIN GUNOREJO
2.JUMIRAH BINTI SETRO DIKROMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMO BIN GUNOREJO
2JUMIRAH BINTI SETRO DIKROMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darmanto, S.Sy.DARMO BIN GUNOREJO
2Darmanto, S.Sy.JUMIRAH BINTI SETRO DIKROMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/58/VIII/1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, tertanggal 09 Agustus 1983 yang semula Nama Suami (Pemohon I) tertulis SUKIRAN menjadi DARMO, Nama Ayah (Pemohon I) tertulis GUNOREDJO menjadi GUNOREJO, dan Nama Istri (Pemohon II) tertulis DJUMIRAH menjadi JUMIRAH;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak