Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PA.Ngw 1.SALI BIN KANDAR
2.DARTI BINTI PARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALI BIN KANDAR
2DARTI BINTI PARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 967/44/III/1999  yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi yang semula Pemohon II (Istri) tertulis nama SUDARTI menjadi DARTI;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak