| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan wali Pemohon yang bernama Hariyanto bin Maniyo sebagai wali adhal;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Cahyo Helen bin Siswo Utomo dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Geneng untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang adil; |