| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 111/58/V/1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, tertanggal 25 Mei 1983 yang semula Nama Suami Pemohon I tertulis SURATMAN menjadi SURAT, nama Ayah (Pemohon I) tertulis PARTO NGADIMUN menjadi NGADIMUN dan Nama Istri Pemohon II tertulis NYAMI menjadi NYAMIATI, nama Ayah (Pemohon II) tertulis KADIMIN menjadi SADIMIN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|