Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
358/Pdt.P/2026/PA.Ngw DWI RAMAYANTI BINTI SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 358/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI RAMAYANTI BINTI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darmanto, S.Sy.DWI RAMAYANTI BINTI SUPRAPTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (SUPRAPTO BIN DARMO KIRYONO)

     adalah Wali Adhol;

3.  Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi untuk menikahkan Pemohon (DWI RAMAYANTI BINTI SUPRAPTO) dengan calon suaminya yang bernama (RESZA AREO PRATAMA BIN DARMANTO) sebagai Wali Hakim;

 

4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

    berlaku;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Agama Ngawi  berpendapat lain,mohon putusan yang se adil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak