| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap kedua anak bernama ZHAFRAN RIDWANULLAH AL KARIM dan ZHAFIRA CARISSA BELLVANIA PUTRI FATHINA serta berhak mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris serta menjual sebidang tanah pekarangan bersertifikat hak milik Nomor: 1220 seluas 224 m2 (Dua Ratus Dua Puluh Empat meter persegi) yang terletak di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur;
- Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|