Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 44/44/IV/1993 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi yang semula Pemohon I (Suami) tertulis nama TARI menjadi TARI AHMAD ZAENUDIN, Ayah Pemohon I (Suami) yang semula tertulis nama KARTODRONO menjadi SAIMAN, Ayah Pemohon II (Istri) yang semula tertulis AMAT BASIR menjadi BASIR, dan Ibu Pemohon II (Istri) yang semula tertulis SADIYEM menjadi SODIYEM;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|