| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon (AGUS SUBANDONO BIN LAMIDI dan RINI LAILATUL ROHMAH BINTI SAMIDI) sebagai wali dari anak-anak Para Pemohon yang bernama :
- NINO IRSYAD AZZAMSYAH BIN AGUS SUBANDONO, Laki-Laki, Lahir di Ngawi, 12 Juni 2011, Usia 14 tahun 9 bulan 18 hari;
- MAEZURRA AQILA NAFISA BINTI AGUS SUBANDONO, Perempuan, Lahir di Ngawi, 18 Juli 2019, Usia 6 Tahun 8 Bulan 12 hari;
Serta berhak mewakili untuk melakukan proses administrasi hibah dan baliknama Sertifikat di Notaris&PPAT tersebut diatas karena 2 (Dua) anak Para Pemohon masih di bawah umur;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
|