| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 982/94/III/1980 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, tertanggal 20 Maret 1980 yang semula Nama Pemohon I (Suami) tertulis SUKIMIN menjadi ADI SUKIMIN, yang semula Nama Ayah Pemohon I (Suami) tertulis SOMOSENTONO menjadi SOMO SADI, dan yang semula Nama Ayah Pemohon II (Istri) tertulis SOMOREDJO menjadi SOMO SIMIN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|