Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
856/Pdt.G/2026/PA.Ngw UMI KULSUM BINTI SUGIMIN NUR BANI BIN DJUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 856/Pdt.G/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Minggu, 17 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI KULSUM BINTI SUGIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Arifin, S.H., dan Basuki Rahmad, S.H.UMI KULSUM BINTI SUGIMIN
Tergugat
NoNama
1NUR BANI BIN DJUPRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Marital (marital Beslag) yang diletakkan atas Obyek sengketa dalam perkara ini;
  3. Menetapkan  seluruh harta  sebagaimana tersebut dalam Posita 5 berupa :
    1. Bahan bangunan berupa Hebel/Bata ringan dan atap bangunan berupa Asbes  yang terpasang pada Bangunan Rumah yang berdiri diatas Tanah  orang tua Penggugat SHM.No.1440 a/n SUGIMIN  yang terletak di Dsn. Krajan, RT./RW.003/004, Ds. Majasem, Kec. Kendal, Kab. Ngawi  dengan batas-batas:
      •  

Selatan : tanah milikJuadi

  •  
    1. Seperangkat mesin Las;
    2. Seperangkat  mesin dan sound sistem ;
    3. Seperangkat mesin penyulingan air galon isi ulang;
    4. 1 mesin cuci;
    5. 1 mesin kulkas dua pintu;
    6. 1 unit mesin penggilingan tepung serba guna
    7. 2 Perhiasan  emas berupa kalung  .

Adalah harta bersama (Gono Gini) yang diperoleh selama Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi.

  1. Menetapkan  bahwa bahan bangunan selain Hebel/bata ringan dan atap bangunan berupa Asbes yang terpasang pada Bangunan Rumah utama ( bukan teras) sebagaimana tersebut dalam Posita 5 angka 1 adalah harta bawaan pemberian dari orang tua penggugat ;
  2. Menetapkan Bahwa Tanah SHM No. 1140 a/n SUGIMIN yang terletak di Dusun Krajan, RT./RW.003/004, Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi  dengan batas-batas:
  3.  

Selatan : tanah milik Juadi

  •  
  •  

Yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tersebut dalam Posita 5 angka 1 adalah bukan harta Bersama ,tapi milik orang tua Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak atas ½ (setengah) bagian atas harta bersama (gono gini) sebagaimana tersebut dalam Posita 5;
  1. Menyatakan bahwa pembagian harta Bersama sebagaimana tersebut dalam Posita 5 angka 1 dilaksanakan setelah anak Penggugat dan Tergugat Bernama: :FAKHMA NISA NURFIDYA , ( Tempat Tangal Lahir, .Ngawi 29  Mei 2014) dewasa ( berusia 21 tahun);
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian atas harta bersama (gono gini) yang belum dibagi sebagaimana tersebut dalam posita 5 angka 2 s/d angka 8 pada Penggugat ;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak