| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Marital (marital Beslag) yang diletakkan atas Obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menetapkan seluruh harta sebagaimana tersebut dalam Posita 5 berupa :
- Bahan bangunan berupa Hebel/Bata ringan dan atap bangunan berupa Asbes yang terpasang pada Bangunan Rumah yang berdiri diatas Tanah orang tua Penggugat SHM.No.1440 a/n SUGIMIN yang terletak di Dsn. Krajan, RT./RW.003/004, Ds. Majasem, Kec. Kendal, Kab. Ngawi dengan batas-batas:
Selatan : tanah milikJuadi
-
-
- Seperangkat mesin Las;
- Seperangkat mesin dan sound sistem ;
- Seperangkat mesin penyulingan air galon isi ulang;
- 1 mesin cuci;
- 1 mesin kulkas dua pintu;
- 1 unit mesin penggilingan tepung serba guna
- 2 Perhiasan emas berupa kalung .
Adalah harta bersama (Gono Gini) yang diperoleh selama Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi.
- Menetapkan bahwa bahan bangunan selain Hebel/bata ringan dan atap bangunan berupa Asbes yang terpasang pada Bangunan Rumah utama ( bukan teras) sebagaimana tersebut dalam Posita 5 angka 1 adalah harta bawaan pemberian dari orang tua penggugat ;
- Menetapkan Bahwa Tanah SHM No. 1140 a/n SUGIMIN yang terletak di Dusun Krajan, RT./RW.003/004, Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi dengan batas-batas:
-
Selatan : tanah milik Juadi
Yang diatasnya berdiri bangunan sebagaimana tersebut dalam Posita 5 angka 1 adalah bukan harta Bersama ,tapi milik orang tua Penggugat;
- Menyatakan bahwa baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak atas ½ (setengah) bagian atas harta bersama (gono gini) sebagaimana tersebut dalam Posita 5;
- Menyatakan bahwa pembagian harta Bersama sebagaimana tersebut dalam Posita 5 angka 1 dilaksanakan setelah anak Penggugat dan Tergugat Bernama: :FAKHMA NISA NURFIDYA , ( Tempat Tangal Lahir, .Ngawi 29 Mei 2014) dewasa ( berusia 21 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian atas harta bersama (gono gini) yang belum dibagi sebagaimana tersebut dalam posita 5 angka 2 s/d angka 8 pada Penggugat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Mohon putusan seadil-adilnya. |