| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 173/8/VIII/1979 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, tertanggal 15 Agustus 1979 yang semula Nama Suami (Pemohon I) tertulis MIRAN menjadi MIRAN SUPRIYANTO, Nama Istri (Pemohon II) tertulis KAMSIJATI menjadi KAMSIYATI, Nama Ayah (Pemohon I) tertulis DARMOREJO menjadi DARMO SADIMAN, Nama Ayah (Pemohon II) tertulis KARJODIKROMO menjadi KARIYO DIKROMO;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|