Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2025/PA.Ngw ARIENTA PUJI HASTUTI BINTI EKO PRASETIYO YULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Minggu, 03 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIENTA PUJI HASTUTI BINTI EKO PRASETIYO YULIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurcahyo, S.H. dan Sumadi, S.H.ARIENTA PUJI HASTUTI BINTI EKO PRASETIYO YULIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Endang Sulistyowati Bin Wagiman telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 1997;
  3. Menetapkan Supomo bin Martotiyoso meninggal dunia pada tanggal 23 Mei 2005;
  4. Menetapkan Eko Prasetiyo Yulianto bin Supomo telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 2013;
  5.  Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Endang Sulistyowati Bin Wagiman adalah:
  1. Arienta Puji Hastuti (sebagai cucu kandung Endang Sulistyowati);
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak