Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2026/PA.Ngw 1.SUNAR BIN WARDI
2.TUTIK HAPSARI BINTI WITO
3.ARIE SIGIT BIN SUNAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNAR BIN WARDI
2TUTIK HAPSARI BINTI WITO
3ARIE SIGIT BIN SUNAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris DAVITKO NURCAHYO BINTI SUNAR telah meninggal dunia pada 23 Agustus 2026;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang Bernama :
    a. SUNAR BIN WARDI (sebagai Ayah Kandung);
    b. TUTIK HAPSARI BINTI WITO (sebagai Ibu Kandung);
    c. ARIE SIGIT BIN SUNAR (sebagai Kakak Kandung);
    adalah ahli waris dari DAVITKO NURCAHYO BINTI SUNAR yang meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2026 dan berhak atas harta warisannya;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak