| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 351/56/IX/1979 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, tertanggal 23 September 1979 yang semula Nama Pemohon I (Suami) tertulis SHOLATUN menjadi SULATUN, yang semula Nama Pemohon II (Istri) tertulis PARTI menjadi SUPARTI, yang semula Nama Ayah Pemohon I (Suami) tertulis H. IROBI menjadi NGAROBI, yang semula Nama Ayah Pemohon II (Istri) tertulis MINGUN menjadi MUNGIN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|