| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anak bernama ALIFA NUR ROHMAH dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris serta menjual sebidang tanah pertanian bersertifikat hak milik Nomor: 171 seluas 5.780 m2 (Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
- Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|