| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya bernama NIZAM ERVIN PRATAMA serta berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris serta menjual sebidang tanah bersertifikat hak milik Nomor: 986 dengan luas 986 m?2; yang terletak di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah;
- Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|