Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan :
- TIKA VANDASARI PRASETYO PUTRI binti dr. AGUS PRASETYO (anak kandung);
- MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO bin dr. AGUS PRASETYO (anak kandung);
Adalah Ahli Waris yang sah dari drg. BUDIARTI binti SOEMARTO;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon (TIKA VANDASARI PRASETYO PUTRI binti dr. AGUS PRASETYO dan MUHAMMAD GUSTI RAMADHANI PRASETYO bin dr. AGUS PRASETYO untuk mencairkan uang di 7 (tujuh) Buku Tabungan pada Bank yang berada di wilayah Kabupaten Ngawi dan Bank yang berada di Kota Madiun, yaitu :
- Bank Jatim Kantor Cabang Ngawi. Nomor Tabungan 0103002911 atas nama BUDIARTI, drg;
- Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0102500113 Atas nama BUDIARTI;
- Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0103018145 Atas nama TIKA VANDASARI PP QQ BUDIARTI;
- Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Geneng, Nomor Tabungan 0103018153 Atas nama MUHAMMAD GUSTI R.P QQ BUDIARTI
- BankĀ BNI Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 0036880634 - IRDĀ atas Nama BUDIARTI PRASETYO;
- Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 7420014720, atas nama BUDIARTI;
- Bank Mandiri Kantor Cabang Madiun, Nomor Rekening 144-00-1055801-0 atas nama drg. BUDIARTI;
- Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan Penetapan Ahli Waris ini kepada Para Pemohon;
|