Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2026/PA.Ngw KEJAKSAAN NEGERI NGAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI NGAWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nanang Priyanto, S.H., M.H., Petty Dyah Permata, S.H., dan Izza Aulia Shahnaz, S.H.KEJAKSAAN NEGERI NGAWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mencabut kuasa asuh anak bernama LULUK CHOIRUN NISA BINTI SUKARNO (Alm), Umur 16 Tahun, Tempat Lahir Ngawi Tanggal Lahir 08 Januari 2010 dari SURATI Umur 47 Tahun, Tempat Lahir Ngawi, Tanggal Lahir 09 April 1979.
  3. Menetapkan YAYASAN KESEJAHTERAAN MUSLIMAT NGAWI yang berkedudukan di  Dusun Beran II, RT 002/ RW 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur sebagai wali dari anak LULUK CHOIRUN NISA BINTI SUKARNO (Alm), sampai dewasa nantinya;
  4. Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDIAIR

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak