| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Mencabut kuasa asuh anak bernama LULUK CHOIRUN NISA BINTI SUKARNO (Alm), Umur 16 Tahun, Tempat Lahir Ngawi Tanggal Lahir 08 Januari 2010 dari SURATI Umur 47 Tahun, Tempat Lahir Ngawi, Tanggal Lahir 09 April 1979.
- Menetapkan YAYASAN KESEJAHTERAAN MUSLIMAT NGAWI yang berkedudukan di Dusun Beran II, RT 002/ RW 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur sebagai wali dari anak LULUK CHOIRUN NISA BINTI SUKARNO (Alm), sampai dewasa nantinya;
- Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDIAIR
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |