| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan H. MAKSUM alias MAKSOEM telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1993-Kamis Wage, sesuai dengan Surat Kematian Almarhum No. 474.3/169/404.312.07/2011.
- Menetapkan Ahli Waris dari PEWARIS H. MAKSUM alias MAKSOEM (Almarhum), namanya dibawah ini :
a. ANTOK SUMARDIYANTO (anak kandung) laki-laki PEWARIS/Bapak H. MAKSUM alias MAKSOEM (Almarhum);
Adalah Ahli Waris dari Pewaris H. MAKSUM alias MAKSOEM (Almarhum).
- Menetapkan biaya menurut Hukum.
Subsidiair :
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain Kami mohon Penetapan sesuai yang dimaksud Surat Permohonan ini. |