| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 452/79/X/1992 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, tertanggal 23 Oktober 1992 yang semula Nama Pemohon I (Suami) tertulis PANIMAN menjadi PONIMAN, yang semula Nama Pemohon II (Istri) tertulis WARNI menjadi SUWARNI, Nama Ayah Pemohon I tertulis KASAN MUKIRAN menjadi KASAN, dan Nama Ayah Pemohon II tertulis WIRYO REJO menjadi WIRYO;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
|