| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak bernama ADHITAMA RICHARDHO ALRESCIO Bin Andika Riyan Pratama, NIK 3521082012170002, lahir di Ngawi pada tanggal 20 Desember 2017 adalah anak sah yang lahir dari perkawinan sah Para Pemohon (ANDIKA RIYAN PRATAMA dan IDA RAHMAWATI) sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah Nomor 0109/034/VIII/2020 tanggal 15 Agustus 2020;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk:
a. Mencatatkan/memperbaiki data orang tua pada Akta Kelahiran anak sesuai penetapan ini;
b. Mencantumkan nama lengkap ayah dan ibu beserta nomor identitas masing-masing pada Akta Kelahiran;
c. Memperbaiki dan menerbitkan Kartu Keluarga baru yang mencantumkan anak sebagai anak sah dari Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi semua pihak yang berkepentingan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER: Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dijatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |