Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pemohon (PINI NOVITASARI BINTI KASDIN) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama :
- REDITA CHRIS TIANI TAMARA BINTI SUTIKNO, Perempuan, Lahir di Ngawi, 22 Juni 2008, Usia 17 tahun;
- NACZUA CHRUCITA ANDINI BINTI SUTIKNO, Perempuan, Lahir di Ngawi 29 April 2018, Usia 7 tahun;
Untuk melakukan proses administrasi penjualan sebidang tanahseluas 851 m2 atas nama SUTIKNO BIN PARSI yang kemudian telah dibalik nama dengan dengan pemegang Hak atas nama NACZUA CHRUCITA ANDINI;PINI NOVITASARI; dan REDITA CHRIS TIANI TAMARA yang terletak di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.21.000011365.0 di hadapan Notaris & PPAT;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|