Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2026/PA.Ngw SINDI PRATIWI BINTI PARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINDI PRATIWI BINTI PARMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurma Faidah, S.H.SINDI PRATIWI BINTI PARMIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ngawi agar berkenan:

- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

- Memeriksa dan mencocokkan data Akta Cerai Nomor 0834/AC/2026/PA dengan register, berkas perkara, putusan, dan data administrasi perkara perceraian Pemohon;

- Menyatakan dan menetapkan data tahun yang benar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas perkara dan administrasi Pengadilan Agama Ngawi;

- Apabila terbukti terdapat kesalahan penulisan pada Akta Cerai, memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan perbaikan terhadap Akta Cerai tersebut sesuai dengan data yang benar;

- Memberikan/menerbitkan Akta Cerai yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak